Praktik Pungli di Dispenda Bandar Lampung, Notaris: Kerjaaan Saya 80 Bulan Kalau Tanpa Uang di Meja
Dugaan Praktik pungutan liar kerap dilakukan oknum pegawai Dispenda setiap transkasi penertiban SK NJOP.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Elti Yunani, seorang notaris meluapkan kekesalannya, usai menghadiri acara dengar pendapat bersama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (11/4/2016).
Ia kesal karena adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dispenda Bandar Lampung.
Dugaan Praktik ini kerap dilakukan oknum pegawai Dispenda setiap transkasi penertiban SK NJOP.
“Kalau pungli itu biasa. Tapi, kadang saya kesal, kadang marah-marah, sampai otot-ototan dengan pegawai Dispenda. Buktinya sampai sekarang notice PBB belum keluar-keluar, seharusnya Desember (tahun lalu) sudah keluar,” kata Elti Yunani berapi-api.
Biasanya, kata dia, nilai pungutan yang dilakukan oknum Dispenda bergantung nilai transkasi jual-beli.
“Kalau kita ikut aturan prosedur, konyol saja saya, bisa–bisa kerjaan saya sampai 80 bulan (belum kelar), kalau enggak ada uang di atas meja. Semua bergantung transaksi. Kalau Rp 1 miliar, bisa satu juta ke atas, tapi kalau kita omongin mereka sok suci dalam debu,” ujar Elti.
Sayangnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yanwardi yang coba dikonfirmasi melalui ponselnya belum diangkat meskipun aktif.(*)