Cabuli Siswi TK, Pria Ini Dibidik Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Undang-undang 35 Tahun 2015 pasal 82 atas perbuatannya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, METRO – Tersangka Amir dibidik menjalani hukuman 15 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan pencabulan anak berinisial NA, yang juga siswi taman kanak-kanak.
Terkait kasus tersebut polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-undang 35 Tahun 2015 pasal 82.
Kapolres Metro AKBP Suresmiyati mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka Amir telah berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki kepolisian serta hasil konsultasi dengan pihak Kejari setempat.
“Untuk kronoligi kasus itu sudah paham semua ya. Sudah kita ungkap dari kemarin-kemarin. Pelaku kita amankan dari rumahnya. Itu 9 Mei malam. Tapi belum kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Ia menambahkan setelah menggelar perkara dan berkoordinasi dengan Kejari, serta telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, Amir ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia tidak menyebutkan dua alat bukti apa saja yang dikantongi.(*)