Wapres Imbau Lion Air dan Air Asia untuk Tingkatkan Pelayanan
"Memang infrastruktur kita terbatas, akibat (ada) ribuan penerbangan, sedangkan di (Bandara) Soekarno Hatta kan sempit (landasan pacunya)," kata dia.
Editor: Mohamad Yoenus
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menjatuhkan sanksi untuk dua maskapai besar, Lion Air dan Air Asia.
Belakangan sanksi tersebut dibatalkan.
Lion Air dan Air Asia antara lain diberi sanksi atas kasus mereka, yang mengakibatkan warga negara asing lolos masuk Indonesia tanpa pemeriksaan.
Kasus Air Asia terjadi di bandara Soekarno Hatta pada 10 Mei lalu. Sedangkan kasus Lion Air terjadi pada 16 Mei lalu di bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemenhub sempat menjatuhkan sanksi untuk Lion Air dengan membekukan izin ground handling mereka di bandara Soekarno Hatta, dan pembekuan izin rute baru.
Sedangkan Air Asia diberi sanksi dengan pembekuan izin ground handling di bandara I Gusti Ngurah Rai. (*)
Berita Rekomendasi