Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandangan Ketua MUI Bangka Belitung Terkait Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual masih jadi kontroversi.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual masih jadi kontroversi.

Meski begitu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Bangka Belitung DR Zayadi mewakili institusi yang dipimpinnya itu mendukung aturan yang diterbitkan Pemerintah tersebut. 

Hukuman tersebut, kata Zayadi, masuk dalam amar ma'ruf nahi mungkar. Sebab, itu salah satu cara mencegah yang mungkar dengan memberatkan hukuman. Termasuk pada hukuman kebiri.

Apalagi, lanjut Zayadi, akibat dari tindak kejahatan seksual seperti perkosaan pada anak-anak di bawah umur, itu akan membuat trauma.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas