Pandangan Ketua MUI Bangka Belitung Terkait Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual masih jadi kontroversi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual masih jadi kontroversi.
Meski begitu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Bangka Belitung DR Zayadi mewakili institusi yang dipimpinnya itu mendukung aturan yang diterbitkan Pemerintah tersebut.
Hukuman tersebut, kata Zayadi, masuk dalam amar ma'ruf nahi mungkar. Sebab, itu salah satu cara mencegah yang mungkar dengan memberatkan hukuman. Termasuk pada hukuman kebiri.
Apalagi, lanjut Zayadi, akibat dari tindak kejahatan seksual seperti perkosaan pada anak-anak di bawah umur, itu akan membuat trauma.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.