Pemko Pekanbaru Lakukan Razia Warung Makan dan Salon Kecantikan
Selain Satpol PP, dalam razia itu juga melibatkan sejumlah pihak lainnya seperti MUI dan mendapat pengawalan dari Polisi dan TNI.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (13/6/2016), merazia sejumlah warung makan dan kedai kopi yang buka disiang hari pada bulan ramadan.
Selain Satpol PP, dalam razia itu juga melibatkan sejumlah pihak lainnya seperti MUI dan mendapat pengawalan dari Polisi dan TNI.
Razia hari itu menyasar sejumlah rumah makan dan warung kopi di Jalan Karet dan di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.
Dari razia yang dilakukan, petugas menemukan ada rumah makan yang tetap buka di siang hari.
Seperti warung kopi di Jalan Riau, yang didapati buka pada siang hari.
Namun belakangan diketahui jika warung kopi itu merupakan warung khusus non-muslim, setelah pemilik menunjukan izin yang telah mereka miliki.
Petugas tidak memberikan sanksi, hanya memberikan teguran kepada pemilik untuk segera memasang spanduk khusus bertuliskan rumah makan non-muslim.
Petugas juga mendapati adanya warung makan yang buka di areal komplek pertokoan grand elit Jalan Riau.
Hanya saja pemilik telah terlebih dahulu mengetahui kehadiran petugas dan langsung menutup pintu kedainya.
Petugas hanya menemukan daging ayam dan rebusan air kaldu dengan kompor gas yang masih menyala.
Petugas kemudian membuat surat peringatan yang di tempelkan di depan pintu warung makan, dan meminta agar pemilik segera datang menghadap ke Kantor Satpol PP.
Selain itu petugas juga menjaring sejumlah pekerja di rumah salon kecantikan yang tidak bia menunjukkan kartu identitas berupa KTP.
Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata untuk diberikan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan razia yang mereka lakukan hari itu sesuai dengan imbauan dari Wali Kota Pekanbaru.
Surat Edaran dari Wali Kota Pekanbaru, menyatakan pemilik rumah makan dan warung kopi dilarang buka pada siang hari.
Namun, ada pengeculian bagi warung kopi atau rumah makan khusus non-muslim, yang diperkenankan untuk tetap buka apabila telah mendapat izin dari Badan Perizinan Pemko Pekanbaru. (*)