Korupsi Rp 2,6 Miliar, Nurhayati Dijebloskan ke Penjara
Nurhayati merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera, Nurhayati Syam turut ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat (22/07/2016) sekitar pukul 16.00 wita.
Penahanan Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengaan Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) pada 2012.
Usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, perempuan tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar untuk menjalani penahanan.
Nurhayati merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar.
Dari data yang dihimpun Ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 2,6 miliar.
Lihat video suasana ketika tersangka dibawa ke Lapas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.