Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Rp 2,6 Miliar, Nurhayati Dijebloskan ke Penjara

Nurhayati merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera, Nurhayati Syam turut ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat (22/07/2016) sekitar pukul 16.00 wita.

Penahanan Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengaan Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) pada 2012.

Usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, perempuan tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar untuk menjalani penahanan.

Nurhayati merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar.

Dari data yang dihimpun Ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 2,6 miliar.

Lihat video suasana ketika tersangka dibawa ke Lapas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas