Terdakwa Kasus Korupsi Home Stay Fair 2015 Jalani Sidang di Atas Kursi Roda
Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Setyanto Hermawan, Faizal menyerahkan surat rekomendasi dokter mengenai kesehatannya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Abang Faisal, terdakwa kasus dugaan korupsi Home Stay Fair 2015 Muntok, jalani sidang kedua menggunakan kursi roda.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (27/7/2016), beragendakan pembacaan eksepsi.
Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Setyanto Hermawan, Faizal menyerahkan surat rekomendasi dokter mengenai kesehatannya.
Ada masalah pada perutnya sehingga menjalani perawatan di rumah sakit. Kendati begitu, sidang tetap dilanjutkan.
Abang Faizal duduk kursi terdakwa karena terseret kasus dugaan korupsi kegiatan perhelatan Home Stay Fair 2015 Muntok.
Anggaran dana kegiatan bersumber dari dana CSR PT Timah Tbk senilai Rp 500 juta yang disalurkan kepada pihak Asosiasi Home Stay.(*)