Tak Lama Setelah Eksekusi Mati, Suami Istri Tertangkap di Bandara Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Petugas mendapati barang haram tersebut disimpan di dalam celana dalam kedua pelaku.
Penulis: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -- Suami istri ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016), tak lama setelah eksekusi terpidana mati di Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Keduanya berupaya menyelundupkan 1,06 kilogram sabu.
Mereka membawa 12 bungkus sabu yang disembunyikan di bagian tubuh.
Suami istri ini bernama Ronald Saroinsong (40) dan Reni Reep (36) warga Desa Mananggu, Balemo, Kota Manado.
Keduanya merupakan penumpang Citylink dengan nomor penerbangan QG 927 jurusan KNO-BDO, tujuan Makassar.
"Keduanya diamankan setelah petugas Avsec Bandara melakukan pemeriksaan. Awalnya, petugas curiga melihat gelagat keduanya," kata Humas KNIA Wisnu Budi Setianto.
Petugas mendapati barang haram tersebut disimpan di dalam celana dalam kedua pelaku.
Selain itu juga disembunyikan di dalam sepatu yang mereka pakai.
Simak video di atas. (*)