Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Rumah Sakit Jiwa Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba ke Lapas Pakem

BNNP DIY awalnya kesulitan mengungkap kasus yang bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di Lapas Narkotika Pakem.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jogja,Hendra Krisdianto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Penghuni Lapas Narkotika Pakem, Sleman, Yogyakarta, berinisial RD masih bisa mendapatkan sabu-sabu untuk dikonsumsi.

Ia mendapatkannya dari seorang berinisial LSD. LSD melemparkan barang haram tersebut dari luar lapas, melalui gedung RSJ Grhasia Pakem, yang lokasinya bersebelahan. 

BNNP DIY awalnya kesulitan mengungkap kasus yang bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di Lapas Narkotika Pakem.

Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono mengatakan timnya sempat melakukan pengintaian. Namun, tidak membuahkan hasil. 

Baru keesokan harinya, Senin (15/8/2016), BNNP DIY mendapati orang yang mencurigakan berkeliaran di sekitar RSJ Grhasia Pakem.

"Dari sana orang berinisial LSD ini kita interogasi. Darinya ditemukan 4,3 gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi berlogo apel berwarna hijau," jelas Soetarmono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/8/2016).

BERITA REKOMENDASI

Dari interogasi, diketahui LSD hendak melemparkan barang haram tersebut kepada tersangka RD melalui tembok pembatas antara RSJ dan lapas.

BNNP yang berkoordinasi dengan Kemenkumham DIY kemudian melakukan sidak ke kamar RD. Di situ ditemukan satu buah bong atau alat hisap, serta handphone sebagai alat komunikasi.

BNNP DIY melanjutkan perburuan ke Klaten yang diinformasikan sebagai pemasok barang haram tersebut.

Petugas kemudian menggerebek pelaku berinisial ESG di rumahnya pada Selasa (16/8/2016).

"Pelaku ini sempat coba melarikan diri tapi berhasil kita amankan, barbuk kita temukan disembunyikan di bawah ember di kamar mandi serta 6 lokasi lain," jelasnya.


Masih di Klaten, petugas kembali mengamankan satu lagi tersangka berinisial ZM beserta beberapa barang bukti.

Dari 4 tersangka total ditemukan barang bukti sebanyak 26,03 gr sabu, ganja 9,64 gr, ekstasi 248 butir serta sejumlah alat yang lain.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas