Hakim Pengadilan Sampai Turun ke TKP untuk Ketahui Kronologi Kasus Pelecehan Siswi TK
Hakim PN Metro mendatangi sekolah korban, tempat kejadian perkara kasus pelecehan. Di situ, hakim memeriksa kamar mandi, dapur, dan kelas.
Editor: Willem Jonata
Laporan Reporter Tribun Lampung ,Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, METRO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Metro, Lampung, menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP), kasus dugaan pelecehan seksual siswi TK Pertiwi, Selasa (23/8/2016).
"Hakim memiliki kewenangan itu. Tapi, pemeriksaan setempat ini bukan rekonstruksi ulang atau mempertanyakan rekonstruksi. Ini sidang di tempat. Tadi ke kamar mandi, dapur, dan kelas, sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Humas Pengadilan Negeri Metro Benny Arisandy.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual dialami siswi TK Pertiwi berisnial NA. Awalnya, ia menemani R ke toilet, 7 April 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor, ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar.
Kemudian, penjaga sekolah berinisial A, datang. A meminta NA untuk duduk di kursi, NA menolak. A lalu mendudukkan NA di kursi, dan terjadilah pelecehan tersebtu.(*)