Jokowi: Presiden Filipina Setuju Mary Jane Dieksekusi
Sikap Pemerintah Filipina disampaikan Presiden Duterte saat berkunjung ke Indonesia pada Jumat (9/9/2016)
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Filipina lewat Presidennya, Rodrigo Duterte, mempersilakan Pemerintah Indonesia mengeksekusi terpidana mati Mary Jane.
Mary Jane jadi terpidana karena menyelundupkan 2,6 Kg heroin.
Sikap Pemerintah Filipina disampaikan Presiden Duterte saat berkunjung ke Indonesia pada Jumat (9/9/2016).
Sebelumnya Pemerintah Indonesia sempat menunda eksekusi Mary Jane karena menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Filipina.
Mary Jane divonis mati pada tahun 2010.
Presiden Filipina selama ini dikenal keras terhadap penanganan kasus narkoba di negaranya, ia meminta aparat hukum tidak ragu bertindak keras terhadap bandar narkoba dan aparat yang terlibat. (*)
Berita Rekomendasi