Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anaknya Dihukum 8 Bulan Penjara, Ayah Mantan Anggota Sat Pol PP Sujud Syukur

Zaenal Ambiyan, ayah dari terdakwa mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Gusti Zaldi, sujud syukur.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” kata Enidar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/9/2016).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun. Mendengar putusan majelis hakim, Gusti dan jaksa penuntut umum Yetti menyatakan pikir-pikir.

Kasus bermula pada 9 September 2015 lalu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.

Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa, apakah menyediakan tempat untuk berbuat asusila.

Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.

Setelah memantau City Spa, Dedi melapor ke Cik Raden bahwa pemijat berinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum.

Sedangkan Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan laporan tersebut, Syarief mengatakan, Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.

Menindaklanjuti laporan Gusti, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa.

Cik Raden meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi.

Tersangka memberikan uang Rp 750 ribu ke Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan.

Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa.

Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana Cik Raden tersebut.

Gusti memesan kamar bersama pemijat. Menurut Syarief, Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan.

Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat ke Budi, temannya sesama anggota Pol PP memberitahukan bahwa pemijat sudah telanjang.

Budi dan tim dari Pol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas