Pengakuan Pengunggah Video Porno di Videotron Jakarta Selatan
"Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan krimsus Polda Metro Jaya," ujar Iriawan, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap, SAR (23), pelaku penggungah video porno di videotron Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2016).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengatakan analis komputer di PT Media Track tersebut ditangkap di kantornya kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10/2016).
Aparat kepolisian telah mengidentifikasi pelaku sejak hari Sabtu lalu, namun baru dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kantornya, pada hari ini.
"Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan krimsus Polda Metro Jaya," ujar Iriawan, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, SAR datang ke videotron yang berada di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dia melihat ada username tertera di videotron itu.
Sehingga, dia mengetahui cara untuk masuk dan mengendalikan mesin penayang video tersebut. Setelah melakukan itu, dia kembali ke kantor.
"Kembali ke kantor kemudian dibuka di komputer yang bersangkutan. Dimasukkan username sehingga terhubung untuk mengendalikan videotron di jalan Wijaya," kata dia.
Kemudian, tersangka membuka video porno yang ada di komputer kantor.
Setelah itu, dia menghubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya, maka keluar gambar seperti yang ada di komputer yang bersangkutan.
Menurut keterangan yang bersangkutan, memfoto videotron itu di handphone. Tetapi setelah dibuka ternyata videotron itu ada username.
"Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kami akan dalami darimana username tersebut tahu yang bersangkutan," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 282 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yaitu mempertontonkan video porno ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.