PN Eksekusi Paksa Pergantian Direktur RS Fakinah
Meski sempat menarik perhatian staf dan tim medis, namun eksekusi ini tak sampai mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit itu.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (11/10/2016), melakukan eksekusi paksa terkait pergantian Direktur Rumah Sakit (RS) Tgk Fakinah, Banda Aceh.
Dengan mendapat pengawalan puluhan aparat kepolisian, petugas mengganti kunci pada ruangan direktur, yang ikut disaksikan kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Meski sempat menarik perhatian staf dan tim medis, namun eksekusi ini tak sampai mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit itu.
Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, Reflizailius mengatakan, tindakan ini sesuai dengan putusan pengadilan. (*)
Berita Rekomendasi