Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Eksekusi Paksa Pergantian Direktur RS Fakinah

Meski sempat menarik perhatian staf dan tim medis, namun eksekusi ini tak sampai mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit itu.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (11/10/2016), melakukan eksekusi paksa terkait pergantian Direktur Rumah Sakit (RS) Tgk Fakinah, Banda Aceh.

Dengan mendapat pengawalan puluhan aparat kepolisian, petugas mengganti kunci pada ruangan direktur, yang ikut disaksikan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Meski sempat menarik perhatian staf dan tim medis, namun eksekusi ini tak sampai mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit itu.

Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, Reflizailius mengatakan, tindakan ini sesuai dengan putusan pengadilan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas