Anies Sebut Setelah Oktober Alexis Ditutup Jika Langgar Perda
"Semuanya berdasarkan pada kalau pelanggaran pakai Perda, semua yang melanggar,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan menegakan seluruh aturan di Jakarta sesuai dengan peraturan Daerah (Perda).
Termasuk, mengenai penutupan Hotel Alexis bila dalam operasionalnya melanggar Perda.
"Semuanya berdasarkan pada kalau pelanggaran pakai Perda, semua yang melanggar," kata Anies di Bukit Duri, Jakarta selatan, Jumat, (21/4/2017).
Peraturan tersebut menurut Anies akan langsung dilaksanakan setelah dirinya resmi menjabat sebagi gubernur DKI Jakarta.
Anies yang menang di Pilkada DKI 2017 versi hitung cepat akan dilantik pada bulan Oktober 2017.
Baca: Anies-Sandi Diharapkan Bisa Memperlakukan Wartawan Lebih Baik Dibandingkan Ahok
Baca: Sambangi Bukit Duri, Anies Ingat Seorang Ibu yang Kalungkan Selendang
"Segera dilaksanakan (Perda) setelah bulan Oktober," katanya.
Adapun Peraturan Daerah yang akan ditegakan terkait keberadaan hotel Alexis yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada pasal 42 Perda tersebut diketahui mengatur larangan praktek prostitusi di Jakarta.
Peraturan tersebut berisi tiga poin.
Setiap orang dilarang;
Pertama, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.
Kedua, menjadi penjaja seks komersial;
Ketiga, memakai jasa penjaja seks komersial.
Sementara itu pada Pasal 43 setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.