Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peralihan Jaminan Sosial bagi TKI Dipersoalkan

Koordinator Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat mempersoalkan aturan terkait pengambilalihan jaminan sosial TKI.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peralihan Jaminan Sosial bagi TKI Dipersoalkan
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat mempersoalkan aturan terkait pengambilalihan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Terkait hal ini, Amirul dkk melaporkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) dan sejumlah direktur jenderal (dirjen) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (1/8/2017).

"Laporan kami lakukan, karena sebelumnya pengambilalihan kami nilai melanggar sejumlah regulasi. Kami sudah peringati sebelumnya, namun diabaikan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Peralihan dianggap Amirul melanggar Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi lain.

Amirullah menjelaskan, pada Pasal 26 ayat 2 huruf E UU 39/2004 disebutkan jika TKI telah ikut serta program jaminan sosial dan atau memiliki polis asuransi. Perlindungan asuransi di sini, sedikitnya sama dengan program jaminan sosial tenaga kerja yang diatur UU.

Pasal yang mengatur program asuransi TKI pada UU 39/2004, tidak sesuai dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak menjelaskan tentang jaminan sosial.

Peralihan dianggap melanggar Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi lain.

BERITA TERKAIT

Amirullah menjelaskan, pada Pasal 26 ayat 2 huruf E UU 39/2004 disebutkan jika TKI telah ikut serta program jaminan sosial dan atau memiliki polis asuransi.

Perlindungan asuransi di sini, sedikitnya sama dengan program jaminan sosial tenaga kerja yang diatur UU.

Pasal yang mengatur program asuransi TKI pada UU 39/2004, tidak sesuai dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak menjelaskan tentang jaminan sosial.

Oleh karena itu pelaporan dilakukan. Mulanya, Amirullah dan anggota sukarelawan juga turut melaporkan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Namun karena menteri dianggap bukan aparatur sipil oleh pihak KASN, laporan batal dilakukan.

Menurut Amirullah, laporan direspon positif. Namun ujung pelaporan dijanjikan hanya meliputi sanksi etik.

"Lalu mereka (KASN) hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan menindak. Kalau penindakan ada instansi lain," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas