TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbagai macam barang ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai di berbagai daerah jelang tutup tahun 2019.
Pemusnahan yang dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan Bea Cukai yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lain tersebut, ditujukan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut sehingga potensi merugikan bagi masyarakat dan pasar domestik dapat dihindari.
Baca: Pemerintah Dorong Ekspor Usaha Kecil dan Menengah Melalui Pusat Logistik Berikat
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Bea Cukai secara konsisten berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
“Kami secara konsisten melakukan berbagai penindakan dan kegiatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai. Selain itu, kami juga berupaya untuk memberantas peredaran barang ilegal, agar pasar hanya diisi oleh produk-produk yang telah memenuhi ketentuan dan diakui oleh pemerintah,” ungkapnya.
Baca: Bea Cukai Kian Serius Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Setidaknya, jelang akhir tahun 2019 ada 10 kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahan di berbagai daerah. Pada Jumat (13/12), Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil penindakan berupa 215 Unit handphone dan tablet, 7.971 bungkus tembakau iris, 4.052 bungkus rokok, 789 botol liquid vape, dan 18 paket bundle pakaian bekas.
Sehari sebelumnya pada Kamis (12/12), Bea Cukai Pulang Pisau memusnahkan 408.340 batang rokok ilegal berbagai merk, 384 botol liqud vape, 304 ciu yang merupakan miras tradisional, serta 230 keping pita cukai bekas pakai.
Sementara itu pada Selasa (26/11) Bea Cukai Jagoi Babang juga memusnahkan barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp200 juta.
Sejalan dengan Bea Cukai Mataram, pada Kamis (28/11) Bea Cukai Wilayah Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang secara sinergis memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.474 botol minuman beralkohol eks impor, 2.029,80 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101,70 liter liquid vape dan 1,10 liter essence liquid vape, dan 240 botol minuman beralkohol eks Impor dan local yang nilai keseluruhannya ditaksir mencapai Rp3,16 miliar.
Sebagai daerah produksi rokok, wilayah Malang juga berpotensi tinggi terhadap peredaran rokok ilegal.
Baca: Guru Besar UI Puji Kinerja Kapolri yang Ungkap Kasus Penyelundupan Kendaraan
Oleh karena itu, selain gencar melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II secara konsisten melakukan pemusnahan rokok ilegal.
Pada Rabu (27/11), Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II memunshakan 1.057.444 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp500.161.400.
Dinyatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo bahwa 90% dari rokok yang berhasil diamankan adalah rokok polos.
Salah satu kantor dengan aktivitas pengawasan yang tinggi adalah Bea Cukai Soekarno Hatta. Tidak hanya penumpang, petugas bea cukai juga mengawasi barang kiriman dan kargo.
Penindakan juga sering dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang kepabeanan. Pada Jumat (29/11), Bea Cukai Soekarno Hatta Bersama dengan Karantina Peratanian memusnahkan komiditas pertanian dan hewan hasil tangkapan Karantina Pertanian.