TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional.
“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” ungkap Nirwala.
Nirwala menambahkan, dalam BTKI 2022, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017. "Pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif," ujar Nirwala.
Penambahanan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017, antara lain produk batik dan beberapa produk tekstil; produk CPO dan beberapa produk pertanian; ikan dan produk perikanan; alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan; produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya; dan kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.
Tidak hanya memperbarui klasifikasi, dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.
Adapun insentif yang diberikan yaitu pengenaan Bea Masuk 0% untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5% s.d. 15%.
Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal, selama ini industri pelayaran Indonesia lebih banyak berasal dari impor kapal bekas karena bea masuknya lebih rendah daripada komponen galangan kapal.
Jika pemerintah bisa memberikan bea masuk 0% untuk komponennya, maka industri pelayaran Indonesia dapat memproduksi lebih banyak kapal dan ke depannya dapat bersaing dengan negara lain untuk ekspor kapal buatan Indonesia.
Selain itu, dari riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, penyesuaian bea masuk ini diprediksi memberikan potensi penerimaan negara dari PPh badan sebesar 74,9%, peningkatan volume produksi sebesar 20%, dan peningkatan konten lokal sebesar 10%.
Pada BTKI 2022, selain adanya perubahan klasifikasi dan pemberian insentif komponen galangan kapal, dalam sistem 2022, terdapat pula penyesuaian 43 pos tarif pada sektor sektor manufaktur mesin & peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya, dan manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda.
Penyesuaian tersebut akan berimplikasi pada PDB dan tenaga kerja pada sektor-sektor tersebut yang akan meningkat seiring dengan kenaikan aktivitas domestik untuk menggantikan penurunan impor.
Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai. Dalam aspek revenue collection, BTKI digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor.
Dalam aspek trade facilitation, BTKI berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin dan pengumpulan data statistik.