News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK akan Pangkas Aturan Emiten Soal 'Rights Issue'

Penulis: Arif Wicaksono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Dalam keterangannya pada Kuartal I OJK telah menunjukkan kinerja yang positif dalam rangka perbaikan kebijakan bidang ekonomi dan industri keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Nurhaida menuturkan akan segera memangkas peraturan emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT/rights issue).

Ia mengatakan, pemangkasan peraturan ini dalam efisiensi perizinan dalam pelaksanaan rights issue. Alhasil, emiten yang mau menerbitkan rights issue hanya perlu izin sekali saja.

"Misalnya, ada yang mau rights issue Rp 3 triliun dengan cicilan, kami berikan kemudahan agar daftarnya nanti hanya sekali saja seperti PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) obligasi," ucapnya saat acara Investor Summit and Capital Market Expo 2013 di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Selama ini, emiten yang ingin melakukan penerbitan saham baru dalam PUT I, PUT II, dan seterusnya harus melakukan penyertaan pendaftaran. Berbeda dengan PUB obligasi yang hanya sekali daftar saja.

Namun, Nurhaida belum bisa memastikan peraturan ini akan dikeluarkan.

"Masih kita kaji, sehingga belum kami sebutkan kapan waktu peluncurannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini