TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyatakan kesiapannya.
Perseroan juga berharap pemerintah mendorong kemajuan industri rokok kretek melalui FCTC yang sedang digodok menjadi Undang-undang.
"Kami berharap pemerintah mampu memperjuangkan rokok kretek, rokok ini banyak menyerap tenaga kerja dan menyumbang cukai yang cukup banyak, kami berharap ratifikasi tembakau tidak akan merugikan sepenuhnya produsen rokok dalam negeri," kata Surjanto Yasaputera, Corporate Secretary Wismilak, kemarin.
Nantinya, dalam FCTC bakal dibahas mengenai penentuan kadar Tar dan Nikotin dalam rokok termasuk di dalamnya penggunaan cengkeh dan tembakau yang akan dibatasi.
Selama ini, kadar Tar yang tinggi terdapat dalam rokok kretek. Nah, kadar ini yang perlu dikurangi agar rokok dalam negeri disesuaikan dengaan standar yang dianut dalam ratifikasi. Sedangkan proporsi rokok kretek di Wismilak tergolong tinggi. Sekitar 84 persen produknya merupakan rokok kretek.
Namun jika memang ratifikasi itu dilakukan, maka pihaknya akan mengikuti peraturan itu. Pemerintah pun menurutnya sudah berbuat baik karena tidak menerapkan ratifikasi secara mendadak, melainkan bertahap.
"Kami selama ini sudah terbiasa regulasi, kami pun selalu tenang ketika cukai rokok dinaikan setiap tahun, mengenai ratifikasi kami Justru berterimakasih dengan pemerintah karena selama ini kami merasa dididik dengan peraturan-peraturan yang diarahkan ke sana," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan bahwa di tingkat Internasional FCTC didukung oleh Framework Convention Alliances. Ini merupakan aliansi dari 411 organisasi di 100 negara yang mendorong pemerintah dari berbagai negara untuk melakukan negosiasi ratifikasi dan implementasi FCTC.