News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Saatnya Dilakukan Pencabutan Subsidi Listrik Bagi Golongan Industri

Penulis: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menara Sutet milik PLN

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA -   Rencana pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap sudah tepat. 

Menurut  Pengamat BUMN, Said Didu Upaya  Itu merupakan  langkah yang  bagus. Memang perlu ada pembenahan secara serius terkait subsidi listrik karena selama ini banyak salah sasaran

Didu  mengatakan, selama ini banyak perusahaan menikmati subsidi listrik, tak terkecuali perusahaan asing. "Masa perusahaan swasta menikmati subsidi memakai uang rakyat," katanya

Ia mengingatkan, prinsip subsidi untuk kepentingan publik bukan kepentingan perusahaan atau korporasi. "Kalau subsidi yang menikmati harus orang miskin. Itu prinsip subsidi," tandasnya.

Soal ada penolakan, ia menganggap hal yang wajar. Yang paling penting sekarang ini pemerintah harus memperbaiki mekanisme subsidi agar lebih berpihak pada masyaarakat.

Sementara  itu  Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, Febby Tumiwa menambahkan, subsidi listrik untuk kalangan industri memang harus dicabut. Dia yakin, pengusaha bisa menyesuaikan karena nantinya bisa menggunakan teknologi lain yang lebih hemat.  Mekanisme pencabutan subsi per kuartal juga dinilai Febby sudah tepat.
 
"Terpenting itu tentu saja kepastian bagi industri. Kapan dilakukan dan pemerintah mengumumkan secara jelas," tegasnya.

Pemerintah memastikan akan melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap mulai tahun depan. Langkah ini bisa menghemat sekitar Rp 10,96 triliun.

Industri yang akan dicabut subsidi listriknya berasal dari golongan industri menengah I-3 dengan daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan industri besar I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas. Untuk kategori industri tersebut (I-3 go public dan I-4) berasal dari BUMN dan non BUMN serta berada di Jawa dan di luar Jawa.

Pencabutan subsidi melalui penyesuaian TTL akan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tekanan “seketika “ kenaikan biaya bagi perusahaan. Penyesuaian TTL sebesar 8,6% setiap triwulan bagi golongan I-3 go public dan penyesuaian TTL sebesar 13,3% setiap triwulan untuk golongan I-4.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan subsidi listrik pada 2014 sebesar Rp 87,2 triliun. Usulan tersebut menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 106 per barel dan nilai tukar rupiah Rp 9.750 per dolar AS.

Namun, rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat disepakati subsidi listrik tahun depan Rp 71,36 triliun (25,2 persen) dari total subsidi energi yang dianggarkan tahun depan. Subsidi listrik tersebut dengan perubahan sejumlah asumsi makro seperti ICP menjadi US$ 105 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 10.500 per dolar AS.

Dengan pencabutan subsidi ini, pemerintah akan bisa menghemat hingga Rp 10,96 triliun. Penghematan ini berasal dari penerapan tariff adjustment sebesar Rp 2 triliun, lalu penghapusan subsidi pelanggan I-4 Rp 7,57 triliun dan penghapusan subsidi pelanggan I-3 yang go public Rp 1,39 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini