Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang gelar lapor dalam indikasi kasus diskriminasi industri perbankan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tahap pelaporan telah rampung begitu pula bukti serta kajian yang didapati KPPU di lapangan. Dari hasil tersebut membuktikan BRI melanggar UU No 19 terkait diskriminasi nasabah dengan menghalangi industri lain untuk masuk dan menggarap sektor yang sama.
Wakil Pimpinan Komisi KPPU, Saidah Sakwan mengungkapkan, BRI melakukan diskriminasi terhadap nasabah melalui pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diduga hanya menggunakan perusahaan asuransi tertentu yakni BRIngin Life dan PT Heksa Ekalife Insurance.
"Tindakan tersebut sangat merugikan, harusnya setiap jasa dibuka kepada semua pihak dan nasabah juga diberi pilihan mau asuransi KPR dimana saja," jelas Saidah.
Menurutnya seluruh tahap mulai kajian, penyelidikan, dan rapat komisi menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tersebut telah layak masuk gelar laporan untuk sidang.
Selain terkait diskrimasi nasabah, KPPU juga akan mencari fakta persidangan lain apakah penunjukan konsorsium BRI kepada BRIngin Life dan PT Heksa Ekalife Insurance sudah memenuhi syarat sebagai mitra.