TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelanjutan operasi dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus sesuai aturan yang berlaku. Kelanjutan operasi dapat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.
"Kelanjutan operasi dari semua KK dan PKP2B itu harus sesuai undang-undang, mereka mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum expire," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, Senin (14/4/2014).
Jika belum waktunya mereka mengajukan perpanjangan, menurut Wamen, itu melanggar aturan perundang-undangan. "Jadi tidak bisa mengajukan perpanjangan jika belum dua tahun berakhir, jika dilakukan pengajuan dilakukan sebelum waktu tersebut berarti melanggar, " tegas Susilo.
Wamen menjelaskan, sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Setelah perpanjangan tidak ada lagi KK tetapi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).