News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Boleh Ekspor, Newmont Ancam Pemerintah Pakai Arbitrase

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah terkait dengan larangan ekspor.

Menurut pihak Newmont pelarangan eksport mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan Pemerintah, PTNNT belum dapat meyakinkan Pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT, Kamis (3/7/2014).

Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan kepada PTNNT oleh Pemerintah tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

“Karenanya, PTNNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," ungkap Martiono.

Martiono pun ingin agar dialog yang terus-menerus dengan Pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase. Sementara itu, pihak Newmont memiliki kewajiban untuk melindungi nilai Batu Hijau dan ribuan pekerjaan terkait dengan tambang Batu Hijau, yang terhambat karena adanya pemberlakukan ketentuan-ketentuan ekspor baru tersebut.

PTNNT juga akan tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia hingga akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton sampai akhir tahun.

Namun, PT Smelting memiliki keterbatasan daya tampung dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah mencukupi yang memungkinkan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi secara normal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini