Tribunnews.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membenarkan kabar pencabutan gugatan arbitrase PTNewmont Nusa Tenggara. Namun, surat resmi belum dikirimkan oleh perusahaan tambang itu.
“Kalau SMS sih, sudah saya terima dari Newmont. Mungkin suratnya ke mana, saya enggak tahu, apa ke ESDM apa ke Menko, kita harus cek,” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Yang pasti, kata Bambang, pejabat di Kementerian Keuangan sudah mendapat pesan singkat dari pusat Newmont, di Denver, Amerika Serikat. Menurut Bambang, keputusan Newmont mencabut gugatan cukup lama, disebabkan koordinasi di internal Newmont.
“Ini kan agak lama, kan mungkin negosiasi antara yang di sini dan di Denver. Saya terimanya (SMS) waktu saya di luar negeri, minggu lalu,” imbuh dia.
Jika surat resmi pencabutan arbitrase telah diterima pihak Indonesia, terbuka kesempatan untuk kembali ke meja perundingan. Bambang berharap, Newmont mau menyepakati poin-poin renegosiasi, minimal sama dengan yang disepakati PT Freeport Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan diskriminatif atau memberikan keistimewaan terhadap Newmont. “Dan BK (bea keluar) itu tidak bisa diterapkan antar perusahaan, karena dia merujuknya pada smelter, bukan pada kondisi masing-masing perusahaan,” tandas Bambang.