News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asian Agri Lunasi Denda Rp 2,5 Triliun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan memeriksa kandang burung hantu di kebun inti kelapa sawit milik Asian Agri, di Kabupaten Siak, Riau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asian Agri Group (AAG) melunasi denda Rp 2,5 triliun per 17 September 2014. Denda tersebut wajib dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012 terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan yang tergabung dengan AAG.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2014) disebutkan bahwa pihak kejaksaan mengapresiasi pihak AAG yang membayar pada waktunya.

Sebelumnya pada akhir Januari 2014, pihak Asian Agri menyatakan kesiapannya untuk dieksekusi pihak Kejaksaan dengan sistem pelunasan secara bertahap atau mencicil setiap bulan hingga tanggal 15 Oktober 2014. Akan tetapi, perusahaan milik Sukanto Tanoto itu melunasinya secara total pada 17 September 2014.

Pada akhir Januari 2014, pihak Kejaksaan dan pihak Asian Agri sepakat membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719,9 miliar dan pembayaran tersebut terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya, sebesar Rp 1,8 triliun dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.

Sebagai jaminan itikad baik, AAG berkomitmen melunasi seluruh denda dengan mengeluarkan bilyet giro lebih dari 100 lembar yang sudah dititipkan kepada Bank Mandiri dan tiap bulan dapat dicairkan.

“Kami mempertimbangkan nasib puluhan ribu para pekerja serta petani plasma yang selama ini menggantungkan nasibnya pada 14 perusahaan yang tergabung di Asian Agri. Karena itulah Kejaksaan memberikan tenggang waktu pembayaran dan hal ini tentu saja dimungkinkan oleh perundang-undangan yang ada,” kata Datas Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini