News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Siap-siap Kecewa, UMP DKI Hanya Akan Naik 10 Persen

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh menggelar aksi unjuk rasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2015 yang diminta oleh kaum buruh  Rp 3,7 juta tidak akan dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan nilai hasil dari rapat sidang pengupahan untuk kebutuhan hidup layak (KHL) tidak mencapai angka itu.

"Kita nggak mungkin bisa penuhi karena KHL nggak begitu. Kalau kamu cuma mau lakukan egois begitu ya bangkrut dong," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Dia menjelaskan bahwa yang ideal kenaikan UMP DKI yaitu sebesar 10 persen yaitu diperkirakan Rp 2,4 juta sampai Rp 2,5 juta. Hal ini sesuai dengan survey yang telah dilakukan sejak April sampai Oktober 2014 ini.

"Yang tepat sesuai KHL. Kalo survei KHL-nya Rp 2,4 juta sampai Rp 2,5 juta, ya naik 10% misalnya pikirkan inflasi bakal terjadi, ya paling jatuhnya Rp 2,7 juta. Dari mana dia dapat 3,7 juta?" tanya Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa kalau berdasarkan survey untuk buruh yang mau bekerja maka nilai itu akan terbentuk. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus imbang mendengarkan suara dari pengusaha dan buruh.

"Kadang-kadang kan itu aktivis-aktivis saja yang teriak-teriak seperti itu kan, buruh asli gimana. Yang penting bagi kita pemerintah, gaji ini keseimbangan bersama, gak bisa egois satu sektor," ucapnya.

Menurutnya, survey KHL yang terpenting adalah jaminan untuk pendidikan dan kesehatan untuk buruh yang tidak mampu. Bahkan, survey juga dilakukan untuk perunahan. Namun, buruh malah menuntut yang lain.

"Lihat saja yang demo-demo buruh, bisa beli hp dan motor yang bagus-bagus kan. Nah dia sih enak, tapi kalau pabrik yang ditutup gimana? Coba tanya yang ditutup. Atau ada misalnya, sampai terjadi dulu pemaksaan. Orang kalo gak mau berhenti, dipaksa. Itu pelanggaran pidana. Jadi mesti jelas," tegasnya. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini