TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) sedang menyusun aturan pelimpahan izin produksi film di PTSP Pusat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala Barekraf Triawan Munaf
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan dalam pertemuan itu, dirinya dan Kepala Barekraf menyepakati proses pelimpahan perizinan produksi film di PTSP Pusat BKPM.
“Tim dari BKPM dan Barekraf akan merumuskan peraturan pelimpahan wewenang perizinan ini dan diharapkan selesai waktu dekat ini. Peraturan tersebut akan segera diimplementasikan di PTSP Pusat,” jelas Franky, Senin (6/4/2015).
Lebih lanjut Franky menjelaskan, pertemuan Kepala BKPM dengan Kepala Barekraf dilakukan menyusul adanya perubahan wewenang perizinan produksi film, yang pada awalnya berada di Kementerian Pariwisata kepada Badan Ekonomi Kreatif.
Perubahan ini berpengaruh terhadap perizinan produksi film di PTSP Pusat yang awalnya dilakukan oleh PTSP Pusat.
“Agar pelayanan perizinan produksi film di PTSP Pusat tidak terganggu, BKPM dan Badan Ekonomi Kreatif sepakat bahwa untuk melakukan pelimpahan izin produksi film, sehingga izin tersebut akan dikeluarkan BKPM. Dengan demikian, insan kreatif bidang perfilman yang akan mengurus perizinan di PTSP Pusat tidak akan terganggu,”kata Franky.