News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bakal Melarang Penjualan Rokok Elektrik

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rokok elektrik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vaping (e-cigarette). Pasalnya rokok elektrik tersebut dinilai membahayakan kesehatan konsumernya.

"Benar rokok elektrik itu kita larang (penjualan)," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Sabtu (16/5/2015).

Rachmat memaparkan larangan peredaran rokok elektrik tersebut berasal dari rekomendasi Kementerian Kesehatan, yang sudah meneliti bahwa rokok elektronik lebih berbahaya daripada rokok tembakau.

Sebelumnya Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo memaparkan impor rokok elektrik akan segera distop. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, rekomendasi pelarangan impor rokok elektrik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Widodo bilang, pelarangan impor rokok elektrik tersebut didasarkan atas pertimbangan alasan kesehatan. "Ternyata ada penilitian yang masih berlangsung, dalam rokok elektrik ada kandungan nikoti dan zat yang berbahaya bagi kesehatan," kata Widodo, akhir pekan lalu.

Sembari menunggu penyelesaian Perpres, rencananya penghentian impor rokok elektrik tersebut akan dituangkan kedalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemdag untuk segera dapat mengeluarkan surat pelarangan impornya.

Widodo sendiri kuranga mengetahui volume impor dari rokok elektrik tersebut. Namun demikina, pihaknya menjanjikan Permendag tersebut akan segera dapat dikeluarkan setidaknya pada semester II tahun ini.

Dengan masuknya rokok elektrik kedalam daftar barang yang tidak diporbolehkan permasukannya, maka hingga saat ini sudah ada dua produk yang akan dilarang untuk diimpor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini