Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Lembaga Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sanromo menyebutkan adanya Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Raharja (LSP JR) maka nantinya dapat dipastikan kualitas sumber daya manusia di Badan Usaha Usaha Milik Negera (BUMN) itu sesuai standar.
LSP JR yang diluncurkan pada hari ini, Kamis (26/11) merupakan lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi kepada pegawai Jasa Raharja, khususnya untuk pegawai bidang pelayanan.
"BNSP berikan lisensi kepada LSP Jasa Raharja yaitu beri kewenangan atas nama BNSP, negara pastikan semua SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di Jasa Raharja kompetensinya sesuai standar yang ditentukan," kata Sanromo di Kantor Jasa Raharja Pusat, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Dalam tugasnya LSP JR akan menguji kompetensi pegawai Jasa Raharja dan kemudian memberikan sertifikat yang berlaku selama tiga tahun.
"Jika tiga tahun masih dibidang yang sama maka diperpanjang tapi kalau tidak, maka harus uji ulang. Sertifikat itu tidak berlaku selamanya," kata Sanromo.
Pegawai Jasa Raharja yang telah mendapat sertifikat, jika dalam tiga tahun masih pada bidang sama maka sertifikatnya diperbaharui. Namun, jika pegawai tersebut pindah bidang akan disertifikasi dengan bidang barunya.