TRIBUNNEWS.COM - Kasus merek IKEA yang berhasil diklaim pengusaha lokal Indonesia, mengalahkan IKEA Swedia, membuat perusahaan asing diimbau waspada ketika akan berinvestasi di Indonesia.
Kabar kekalahan perusahaan retailer furnitur IKEA Swedia memperjuangkan hak paten atas bisnisnya di Indonesia ini mendapat sorotan luas dari publik dan media di luar negeri.
Ini karena di luar negeri, merek IKEA sudah dikenal luas.
Reuters menyebut kasus kekalahan IKEA Swedia atas mereknya itu seharusnya membuat perusahaan asing waspada ketika ingin berinvestasi di Indonesia.
"Pesan yang tersirat jelas mengatakan bahwa pengusaha apapun yang ingin membuka cabang di Indonesia harus berhati-hati," kata kepala risk analysis Concord Consulting, Keith Loveard, pada Reuters.
"Merek harus didaftar, supaya tidak dibajak," imbuhnya lagi.
The Guardian pun memberitakan seputar hal yang sama, dalam artikel berita yang diberi judul "Rattan decision? Ikea loses rights to own name in Indonesia".
Kolom komentarnya pun dibanjiri oleh para pembaca, yang kebanyakan merasa keputusan pemberian hak paten merek pada PT Ratania Khatulistiwa itu buruk.
Seperti yang akun Slo27 tuliskan, IKEA adalah merek internasional yang seharusnya perusahaan furnitur rotan asal Surabaya itu pun tahu.
"Perusahaan lokal itu seharusnya tahu IKEA Swedia pun sedang akan membuka cabang di Indonesia," tulisnya pada kolom komentar artikel The Guardian.
"Jelas perusahaan lokal itu menyalahgunakan hukum untuk mencuri merek internasional," imbuh dia.
Menurut putusan hakim, hak merek IKEA jatuh ke tangan PT Ratania Khatulistiwa, yang memiliki toko furnitur bernama IKEA alias Intan Khatulistiwa Esa Abadi.
Sedangkan, merek IKEA yang selama ini dikenal sebagai retailer furnitur besar asal Swedia merupakan singkatan dari Ingvar, Kamprad, Elmatayd, Agunnaryd.