TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi perekonomian global yang melemah ditambah anjloknya komoditas batubara dan mineral, membuat sektor pertambangan melesu. Hal tersebut ditambah dengan regulasi wajib bangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang (smelter) sesuai UU Minerba no.4 tahun 2009.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyadari kurang dari 30 persen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) belum menyelesaikan pembangunan smelter. Karena tanpa pabrik pengolahan dan pemurnian, para pengusaha tambang tidak diperbolehkan melakukan ekspor.
Bambang menyebut pihak pemerintah akan segera merevisi UU Minerba no.4 tahun 2009. Hal tersebut sebagai realisasi menjaga iklim investasi dan pertumbuhan perekonomian dari sektor pertambangan.
"Kami sekarang sedang siapkan revisi UU no 4 tahun 2009 mengenai minerba," ujar Bambang di diskusi bersama KAHMI, Jumat (26/2/2016).
Dalam melaksanakan revisi, tidak bisa serta merta diputuskan oleh Kementerian ESDM. Bambang menyebut akan mengajak seluruh pelaku usaha bersama pemangku kepentingan dari pemerintah dan lembaga terkait UU no.4 tahun 2009.
"Tentunya dalam menyiapkan itu kita harus lakukan diskusi atau buat grup diskusi," kata Bambang.