TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan tarif ekspor cangkang sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 133 Tahun 2015 tentang Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan yang ditandatangani Bambang S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan 19 Februari 2016, penurunan tarif hanya pada cangkang sawit jenis kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Mulai 1 Maret ini, tarif ekspor cangkang tersebut diturunkan dari US$ 10 per ton menjadi US$ 3 per ton.
Tapi, dalam peraturan tersebut, penurunan tarif ekspor tidak berlaku selamanya. Penurunan tarif tersebut, hanya berlaku selama satu tahun, dari 1 Maret 2016 sampai dengan 28 Februari 2017.
Selanjutnya, pada kurun waktu 1 Maret 2017 sampai 28 Februari 2018, tarif ekspor akan dinaikkan menjadi US$ 5 per ton. Sedangkan mulai 1 Maret 2018, tarif ekspor cangkang jenis tersebut akan dikembalikan lagi ke US$ 10 per ton.
Bambang mengatakan, penurunan tarif tersebut dilakukan untuk mendorong ekspor cangkang sawit jenis kernel sawit. "Biar cangkang yang tidak bisa dipakai di dalam negeri bisa diekspor," katanya di Jakarta Selasa (1/3).
Bambang berharap, dengan kebijakan tersebut, nantinya cangkang sawit jenis kernel sawit tidak menjadi sampah di dalam negeri
Reporter Agus Triyono
Editor Adi Wikanto
PERDAGANGAN CPO