News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di DKI, Rumah Harga Rp 10 Miliar Keatas Boleh Dijual ke Orang Asing, di Jabar Harus Rp 5 Miliar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAMERAN PERUMAHAN - Promotion girl berjaga di salah satu stan dalam Jabar Property Expo 2014 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Batam, Kamis (14/4/2016).

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya. Baca: Akhirnya Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Harga Minimal Pembelian Rumah Tunggal oleh Orang Asing:

DKI Jakarta Rp 10 miliar
Banten Rp 5 miliar
Jawa Barat Rp 5 miliar
Jawa Tengah Rp 3 miliar
Yogyakarta Rp 3 miliar
Jawa Timur Rp 5 miliar
Bali Rp 3 miliar
Nusa Tenggara Barat Rp 2 miliar
Sumatera Utara Rp 2 miliar
Kalimantan Timur Rp 2 miliar
Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
Daerah lainnya Rp 1 miliar

Penulis: Hilda B Alexander

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini