News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investor Kondotel Grand Royal Panghegar Resah, Nasib Investasi Propertinya Tak Jelas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maket Grand Royal Panghegar, Bandung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Investor properti kembali dihentakkan oleh kisruh investasi kondotel. Setelah akhir 2015 muncul kasus ingkar janji pengelola Pullman Bali, yakni PT Samudera Asia Nasional, kini kasus lain kembali mencuat.

Adalah investor kondotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Jawa Barat mulai diliputi kecemasan. Lebih dari 300 investor kini menunggu nasib investasi mereka di Grand Royal Panghegar. 

Penyebabnya: pertama, selama setahun terakhir imbal hasil yang dijanjikan pengelola hotel yakni Hotel Panghegar sebesar 8% per tahun macet.

"Setahun terakhir macet," ujar salah satu investor kondotel yang tak mau disebut namanya ke KONTAN.

Panghegar beralasan bisnis mereka lesu. Padahal, "Tingkat okupasi mereka di atas 70%," ujar investor tersebut.    

Janji profit sharing atas pengelolaan kondotel yakni 50% dari hasil kunjungan tamu di skema rental guaranty juga tinggal janji.

"Sekarang, kami tak tahu nasib investasi kami," ujar Belinda, investor lain.

Investor kian cemas, lantaran muncul masalah kedua,  yakni gugatan restrukturisasi utang  di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat oleh Bank Bukopin.

Dua anak usaha Panghegar Group, yakni PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar yang tak lain pengelola kondotel Grand Royal terlilit utang masing-masing Rp 147,6 miliar dan Rp 122 miliar ke Bank Bukopin, Bank Jabar Banten serta Bank Syariah Bukopin.

Dalam sidang perdana kemarin (2/5), majelis hakim memutuskan dua perusahaan itu harus merestrukturisasi utangnya selama 45 hari. 

Masalahnya, investor semakin was-was. Lantaran  kondotel itu menjadi jaminan atas pinjaman  ke Bank Bukopin cs.

Meski sudah membeli kondotel sejak tahun 2010, ratusan investor itu hingga kini belum juga memiliki sertifikat kondotel tersebut.

Bahkan akta jual beli pun belum diserahkan oleh Paghegar. “Kami baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” kata Belinda masygul. 

Mereka khawatir jika Panghegar benar-benar tak mampu membayar utang, Bank Bukopin akan memailitkan Panghegar. "Kalau kemudian dilelang, kepemilikan kami nasibnya bagaimana?" sahut pemilik kondotel lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini