TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Barat, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa keuangan formal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada 2013, tingkat literasi keuangan di Kalimantan Barat baru sekitar 15 persen, yang artinya hanya hanya 15 orang dari 100 orang penduduk memiliki pemahaman dan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
"OJK mengajak seluruh elemen di daerah, mulai dari pemerintah daerah, industri keuangan daerah dan instansi terkait lainnya perlu berkolaborasi untuk mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih efektif," kata Muliaman, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Bersamaan dengan pembentukan TPAKD, OJK juga mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Kalimantan Barat serta Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK).
"Tugas Satgas Waspada Investasi Provinsi Kalimantan Barat tersebut diantaranya adalah mencegah dan mengatasi maraknya penawaran-penawaran investasi yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin dari instansi berwenang," tutur Muliaman.
Menurut Muliaman, OJK juga telah menyediakan Investment Alert Portal (IAP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama perusahaan atau pihak yang tidak memiliki izin menawarkan investasi atau menghimpun dana masyarakat.
"OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan OJK," paparnya.