News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN Naik 10 Persen, Industri Keberatan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Selain itu, jika dipercepat, pelaku industri rokok juga belum siap. Terutama yang paling terkena adalah para distributor rokok.

“Dengan pengenaan 10 persen ini akan merepotkan dari sisi distribusinya. Situasi ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Apalagi, selain kenaikan PPN, di saat yang sama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai juga berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Sehingga ia khawatir kenaikan PPN akan mengganggu penerimaan cukai.

“Ego sektoral masih terasa. Yang satu pimpinan ingin punya prestasi, begitu juga pimpinan lainnya. Jadi masing-masing direktorat ingin menonjol, itu-kan konyol namanya,” keluh Suhardjo.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti yang menyatakan keberatan rencana perubahan tarif PPN dari single stage tax (final) saat sekarang ke multi stage tax (umum).

Pertama, perubahan ini membuat efisiensi proses penjualan menjadi menurun. “Kalau kita menggunakan sistem umum itu berarti setiap kali ada transaksi termasuk transaksi salesman kita jual ke retailer atau pengecer, dia harus membuat faktur pajak. Itu ribet sekali,” katanya.

Kedua, ada kekhawatiran para agen karena proses yang berbelit. “Sebelumnya, dia jual saja, satu atau dua slop. Tapi nanti dia juga harus mengeluarkan faktur pajak. ribetkan dia. Dikhawatirkan para agen berpikir untuk tidak menjual rokok karena berbelit,” ujarnya.

Ketiga, perubahan sistem akan memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, saat ini perusahaan dengan sistem pembayaran PPN yang sudah berjalan harus merubah kembali.
“Ini memakan waktu karena tidak gampang begitu saja. Membangun sistem, training kepada usernya dan sosialisai. memakan waktu tidak bisa setahun mungkin sampai dua tahun," paparnya.

Keempat, pemberlakuan sistem multi stage akan melibatkan miliaran faktur pajak. “Rantai penjualan dari pabrik ke distributor, lanjut salesman jumlah yang banyak begitu juga jumlah toko.

Katakanlah penjualnya 1000, kalau jualan outlet 1 juta seluruh Indonesia berarti untuk menyelesaikan kunjungan 1.000 kali 1 juta jadi 1 miliar. Berarti 1 miliar faktur pajak,” jelasnya.

Lantaran itu, Moefti berharap pemerintah tetap menerapkan sistem single stage. Rencananya, dalam kurun waktu dekat pelaku industri akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini