News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Oktober Peritel Gratiskan Kantong Plastik Belanjaan, Ini Alasannya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsumen berbelanja menggunakan tote bag atau kantong belanja seusai Peresmian Uji Coba Pemberlakukan Kantong Plastik Tidak Gratis Belanja Cantik Tanpa Kantong Plastik di pusat perbelanjaan Superindo, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (21/2/2016). Penerapan kebijakan kantong plastik tidak gratis ini untuk kelestarian lingkungan bersama menuju Indonesia Bersih Sampah 2020 dan inplementasi Perda Kota Bandung 17/2012 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Konsumen wajib membayar kantong plastik jika membutuhkan sebesar minimal Rp 200 per lembar sebagai biaya pengelolaan sampah kantong plastik. Dana tersebut dikumpulkan oleh peritel dan diawasi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua di laut dari buangan kantong plastik setelah China.

"Kantong plastik di Indonesia termasuk rangking kedua setelah Tiongkok sebagai kontributor dari sampah plastik di pembuangan di laut," ujar Ketua umum Aprindo Roy N. Mandey di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Aprindo pernah mengenakan pungutan Rp 200 untuk setiap kantong plastik yang digunakan konsumen saat berbelanja untuk mendukung program pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik belanja mengacu pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun mulai 1 Oktober 2016 pungutan Rp 200 itu ditiadakan.

Roy beralasan, penghapusan pungutan Rp 200 untuk setiap penggunaan kantong plastik karena muncul pro kontra di masyarakat.

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Roy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini