TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menaikkan tarif pelanggan listrik 900 VA mulai tahun depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, kenaikan tarif tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap yang dimulai pada 1 Januari 2017.
Setiap tahap kenaikan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengerek tarif listrik hingga mencapai 32 persen.
"Kami naikkan secara bertahap tiga kali mulai 1 Januari 2017. Kira-kira begitu, bertahapnya tiga kali, tidak sampai akhir tahun," kata Jarman, Selasa (8/11/2016).
Keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme yang telah disusun oleh Kementerian ESDM sebelumnya.
Dalam mekanisme sebelumnya, Kementerian ESDM akan melakukan pencabutan subsidi untuk pelanggan 900 VA yang dianggap mampu dalam empat tahap, dengan kenaikan tatif listrik setiap tahapnya sebesar 23%.
Kendati demikian, dengan adanya keputusan Kementerian ESDM ini, maka mulai 1 Januari 2017 sebanyak 18,7 pelanggan 900 VA akan dicabut subsidi listriknya.
Sementara, sebanyak 4,1 juta pelangga 900 VA masih mendapatkan subsidi karena dianggap tidak mampu dan miskin.
Dengan pengurangan subsidi tersebut, pemerintah bisa memangkas subsidi listrik tahun depan sebesar Rp 20 triliun.
Reporter: Febrina Ratna Iskana