TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan usulan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tarif surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB merupakan dari pihak kepolisian.
"PNBP diajukan oleh Polri tahun 2015 dan di Kementerian Keuangan kemudian kita review oleh lintas kementerian/lembaga, ketiga dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya," Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Askolani menjelaskan, ada beberapa alasan mengenai kenaikan biaya administrasi kendaraan. Pertama, untuk meningkatkan aspek pelayanan aparat kepolisian kepada masyarakat.
"PNBP pemasukan kepolisian, 92 persen dikembalikan dan dipergunakan Polisi untuk pelayanan di polri, jadi kembali ke masyarakat bukan untuk yang lain, sisanya 8 persen masuk APBN," ujar Askolani.
Alasan kedua, kata Askolani, adanya masukan dari berbagai instansi atau badan terkait, seperti Badan Anggaran DPR yang memberikan pandangan bahwa tarif PNBP yang sudah dari 2010 tidak naik untuk direvisi.
Kemudian alasan ketiga, berdasarkan pertimbangan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini masih menemukan kelemahan dan penetapan pemungutan yang tidak ada dasar hukumnya.
"Hal inilah akhirnya direvisi tarif ini dan juga kita tahu biaya BPKB itu 5 tahun sekali diterbitkan, jadi bukan biaya berlaku setiap tahun," tutur Askolani.