Ketiga, pengamanan pemungutan penerimaan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Keempat, membantu penegakkan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai serta bidang keuangan negara lainnya yang berkaitan dengan personel TNI.
Kelima, penegakan hukum di bidang kemaritiman dan kedirgantaraan serta dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara serta pertahanan negara.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan RI dan TNI berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatankedua institusi.
Nota kesepahaman berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu pihak, karena alasan lain.
Ketentuan lain, hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam nota kesepahaman akan diatur dalam amandemen/addendum berdasarkan persetujuan kedua institusi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta memperhatikan peraturan perundang-undangan.