TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) mengungkapkan ada aset warga negara Indonesia sebesar Rp 11 ribu triliun di luar negeri yang belum terungkap.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus yang merujuk data milik Gabriel Zucman dalam buku berjudul "The Hidden Wealth of Nations : The Scurge of Tax Havens".
"Terdapat Rp 98 ribu triliun tersimpan di perbankan (dunia) yang tidak pernah dilaporkan ke otoritas pajak sebelum pemberlakuan tax amnesty," ujar Heri, di Jakarta, Kamis (5/4/2017).
Menurut Heri, dari Rp 98 ribu triliun yang belum terungkap, terdapat nilai yang sangat besar dimiliki oleh warga negara Indonesia sekitar 11 persen atau mencapai Rp 11 ribu triliun, dimana harta tersebut sudah bertahun-tahun tersimpan di luar negeri.
"Makanya deklarasi harta ini tinggi dan ini menujukkan aset penduduk Indonesia yang simpan di luar negeri cukup banyak," ujarnya.
Heri melihat, banyaknya harta WNI yang tersimpan di luar negeri dikarenakan pajak yang ditawarkan negara-negara tersebut menawarkan pajak yang rendah dan keamanan terjamin.
"Faktor kepercayaan terhadap birokrasi, pajak berazaskan keadilan, sehingga ini membuat kepatuhan wajib pajak rendah," paparnya.