News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

98 Tahun Berdiri, Nyonya Meneer Dinyatakan Bangkrut, Bappenas: Karena Gagal Beradaptasi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh perusahaan jamu PT Nyonya Meneer menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Semarang resmi menyatakan perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer, Semarang, pailit.

Perusahaan jamu di kawasan Kaligawe, Semarang, ini digugat pailit oleh sejumlah krediturnya karena persoalan tagihan utang yang tak diselesaikan.

Perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919 ini memiliki total utang Rp 89 miliar.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menilai bangkrutnya Nyonya Meneer juga akibat kalah dalam menghadapi ketatnya persaingan usaha dengan perusahaan jamu lain.

Menurut Bambang, ada merk jamu yang mampu mengikuti tren masyarakat dan perkembangan zaman.

"Soal jamu, kita lihat ada merk lain yang saya sebut bisa melakukan adjustment dengan baik. Keuntungan dan omset pun meningkat," ujar Bambang di kantor Bappenas, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Baca: Misteri Benjolan Kecil di Bagian Kepala dr Ryan Thamrin

Bambang tidak ingin menjustifikasi adanya masalah manajemen Nyonya Meneer atau masalah pasar jamu saat ini. Namun dalam dunia usaha kata Bambang semua perusahaan bisa gulung tikar jika tidak mampu mengikuti keinginan pasar.

"Perusahaan datang dan pergi, hanya perusahaan yang punya daya saing baik yang bisa menjaga kemampuan melihat peluang usaha yang akan bisa bertahan," ungkap Bambang.

Mantan Menteri Keuangan itu memaparkan fenomena perusahaan lama pailit itu adalah hal yang biasa terjadi. Karena banyak pengusaha di negara seperti Amerika Serikat (AS) kata Bambang juga bisa bangkrut jika tidak mampu berinovasi.

Baca: Rumah Terbakar di Palmerah, Ibu dan Tiga Anaknya Tewas Terpanggang di Kamar Mandi

"Di egara maju seperti AS pun, banyak perusahan besar tidak berdaya menghadapi gejala perubahan yang luar biasa dan kemudaian menggantikan peran mereka," papar Bambang.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 27 Mei 2015.

Belakangan, putusan pengadilan tersebut digugat oleh Hendrianto, salah satu krediturnya, dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang dan dinyatakan pailit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini