TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah penerbangan lokal, kali ini rute penerbangan internasional, Jakarta menuju Kuala Lumpur Batik Air yang tergabung dalam Lion Air Group mengalami keterlambatan alias delay.
Fitriansyah Muhammad, salah satu penumpang Batik Air JT 0284 tersebut, mengatakan dalam boarding pass yang dipegangnya, proses boarding yang seharusnya dimulai pukul 15.15 WIB ternyata belum dilakukan petugas Lion di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
"Penumpang mulai cemas. Lalu, sekitar pukul 15.30 terdengar pemberitahuan bahwa penerbangan ke KL akan delay 1,5 jam. Tapi, setelah menunggu selama waktu yang sudah ditentukan, petugas kembali memberitahukan delay diperpanjang," kata pria yang akrab disapa Iyan ini, Senin (2/10/2017).
Iyan menuturkan, petugas Lion Air yang berjaga di Cengkareng beralasan delay disebabkan harus menunggu pesawat Lion Air dari Surabaya pada pukul 19.00. "Memang tadi ada opsi untuk ganti pesawat, tapi kalau kita tidak inisiatif untuk bertanya mungkin tidak akan ada opsi tersebut. Apalagi tadi saya lihat ada bule-bule yang kebingungan dengan delay tersebut."
Kompensasi Delay
Fika, salah satu staf gate Lion Air, yang berhasil dihubungi Tribunnews.com, mengatakan saat ini proses boarding penerbangan Jakarta ke Kuala Lumpur sudah dimulai dengan menumpangi pesawat Lion Air JT 577 dari Surabaya.
Fika juga mengaku sudah menerapkan prosedur delat maskapai penerbangan yang diatur pemerintah. "Kami juga sudah memberikan snack berupa roti kepada penumpang sebagai kompensasi keterlambatan pesawat."
Namun, hal itu dibantah oleh Iyan. Menurut Iyan, penumpang sama sekali tidak diberikan apapun dari keterlambatan tersebut. "Bohong itu. Kami tidak diberikan apapun dari Lion Air."
Seperti diketahui, masalah delay sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Dalam PM 89 Pasal 3 mengatakan bahwa terdapat enam kategori delay, kategori pertama dengan keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan. Kategori kedua dengan keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
Kemudian, kategori ketiga dengan keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat. Kategori keempat dengan keterlambatan 181 menit sampai 240 menit dengan kompensasi minuman, makanan ringan dan berat.
Selanjutnya kategori kelima, dengan keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000. Dan terakhir, Kategori keenam yang membatalkan penerbangan dengan kompensasi maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Langkah selanjutnya, setelah kejadian delay, penumpang diharapkan untuk melaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sosial media atau pusat informasi 151.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan akan mengecek kebenaran hal tersebut jika penumpang memang tidak diberikan kompensasi dari delay.