"Dari yang saya cek pengalihan dari seluruh provinsi, Jawa Tengah termasuk dua terbesar. Terima kasih kepada Dinas KUKM di Jateng atas perannya selama ini. Ini bukan angka yang sedikit, ini upaya kita bersama yang telah kita lakukan," urai Fitri.
Rapat diseminasi ini diadakan dalam upaya meningkatkan peran dinas dalam proses pengalihan dana bergulir ke LPDB-KUMKM, mengoptimalkan peran perbankan dalam mengalihkan dana bergulir yang masih terdapat di rekening penampungan pokok atas nama koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan menjadi wadah untuk melakukan validasi data dana bergulir, deputi pelaksana program, dinas yang membidangi KUMKM dan perbankan pelaksana program, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengalihkan dana bergulir ke LPDB-KUMKM dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Jadi dulu ada perguliran dana dari tahun 2000 sampai 2007, ini adalah tahun terakhir mereka (KUKM) sudah harus mengembalikan pinjamnnya karena sudah jatuh tempo. Maka dengan kegiatan ini mereka bisa mempercepat penyelesaian," kata Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar.
Dalam rentang waktu antara tahun 2000-2007 sebanyak 1210 koperasi di Jateng menerima program dana bergulir dari Kemenkop UKM, dengan jumlah plafond Rp 138,6 miliar.
Angsuran pokok yang sudah disetor per Juni 2017 berjumlah Rp 80,4 miliar. Sisa angsuran sebesar Rp 58,2 miliar masih diupayakan untuk dipercepat.
"Dengan kegiatan ini diharapkan ada titik temu dan ada hasil yang optimal sehingga angsuran yang masuk ke LPDB lebih banyak dan dapat disalurkan kembali kepada koperasi maupun UMKM khususnya di Jawa Tengah," ucap Kabid Restrukturisasi Usaha pada Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, Sondhy Purwoko.
Sondhy mengatakan untuk koperasi yang tidak jelas keberadaannya, kolaps, maupun macet di anggotanya dapat diambil solusi sehingga dana bergulir cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Sedangkan untuk bank penampung dia berharap dapat segera mentrasfer ke rekening LPDB-KUMKM bagi koperasi yang sudah melunasi pinjamannya.
"Angsuran yang masuk ke LPDB nantinya akan digulirkan kembali ke KUMKM yang benar-benar membutuhkan permodalan untuk pengembangan usaha dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Dalam mendorong percepatan kegiatan ekonomi sektor riil dan produktif masyarakat khususnya golongan berpendapatan rendah, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan berusaha koperasi dan UMKM, pada tahun 2000, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan fasilitas dalam bentuk perkuatan modal usaha, dengan pola dana bergulir.