Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menetapkan harga jual baru gas bumi golongan rumah tangga di enam wilayah.
Enam wilayah tersebut adalah Kabupaten Muara Enim, Pali, Mojokerto, Samarinda, Musi, Banyuasin, dan Lampung.
Kelapa BPH Migas Hari Pratoyo memaparkan dalam menentukan besaran harga BPH Migas mendapatkan usulan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertagas Niaga menyuplai gas bagi enam wilayah tersebut.
"Kami harapkan masih ada masukan untuk menetapkan harga jual gas rumah tangga, sehingga hasilnya bisa dimanfatakan masyarakat luas," kata Hari, di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Usulan tersebut kemudian dievaluasi dengan mempertimbangkan biaya investasi pembangunan jaringan gas dan biaya operasional yang dipastikan lebih rendah dari PGN dan Pertagas Niaga.
"BPH migas telah mengevaluasi yang diajukan badan usaha, khususnya Muara Enim, rumah tangga 1 sebesar Rp 4.750 m3, Pali 4750 per m3, Musi Banyuasin Rp 4900 m3, Lampung Rp 4450 per m3, Mojokerto Rp 4350 per m3, Samarinda Rp 4.400 per m3," papar Hari.
Adapun PGN sebelumnya mengajukan untuk Lampung Rp 5.048 untuk per m3, rumah tangga 2 Rp 7.067 per m3.
Lalu PGN menngajukan untuk Mojokerto rumah tangga 1 Rp 4.350 per m3, rumah tangga 2 Rp 8.987 per m3.
Kemudian Musi Banyuasin oleh PGN diajukan golongan rumah tangga Rp 6.227 per m3, rumah tangga 2 Rp 8.718 per m3.
Sedangkan Pertagas Niaga mengajukan untuk Samarinda golongan rumah tangga 1 Rp 5.010 per m3 dan rumah tangga 2 Rp 9.519 per m3.
Wilayah Muara Enim oleh Pertagas Niaga diajukan golongan rumah tangga 1 Rp 5.760 per meter kibik (m3), rumah tangga 2 Rp 8.640 per m3.
Pali oleh Pertagas Niaga, untuk golongan rumah tangga 1 Rp 5.010 per m3, golongan rumah tangga 2 Rp. 9.519 per m3.