Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan ekspor dengan cara mempermudah persyaratan untuk melakukan penjualan barang ke luar negeri.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan rencana yang paling dekat adalah dengan menghapuskan biaya kepengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) di Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
"Kami akan usulkan untuk bisa diberikan kebebasan kepada pungutan atau biaya atas SKA itu karena memang itu dipungut biayanya untuk cetak," tutur Enggartiasto saat ditemui di Raker Kemendag di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Selain menjadi gratis, SKA yang saat dikeluarkan dengan cara konvensional atau dengan cara dicetak bakal diubah menjadi sistem digital sehingga dapat mengikuti kemajuan sistem perdagangan internasional.
Baca: Mabes Polri Minta Polemik Pernyataan Kapolri Tidak Dipolitisir
"Nah kami juga mau menyederhanakan lagi dengan elektronik. Untuk negara yang masih mengharuskan tidak elektronik maka tetap kita lakukan. Ini semata-mata kita mau dorong untuk ekspor kita," tutur Enggartiasto.
SKA sendiri berfungsi sebagai prefensi berupa pembebasan tarif bea masuk ke suatu negara atau tiket masuk barang ekspor ke suatu negara dan juga untuk keperluan data statistik.
Sementara itu, pengusaha penyedia perdagangan online Blibli.com, Kusumo Martanto, memuji sistem ekspor yang sekarang diberlakukan pemerintah karena lebih mudah.
"Padaad saat kami berdiri payment guidenya belum ada semua sistem masih sangat susah, sekarang sudah lebih mudah," ucap CEO Blibli.com Kusumo Martanto, ditemui di kesempatan yang sama.