Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan kembali mengizinkan operasional Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. OJK membatalkan skema lama yang diterapkan untuk merestrukturisasi AJB Bumiputera.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, skema penyelamatan ini diubah karena skema restrukturisasi sebelumnya tidak berjalan seperti yang diharapkan.
“Skema penyelamatan yang dulu kita ubah, karena tidak ada cashflow yang masuk, ini kita batalkan dan sepakat akhirnya kita kembalikan AJB Bumiputera beroperasi lagi,” kata Wimboh di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sebelumnya, AJB Bumiputera dalam masa restrukturisasinya sudah melibatkan PT Evergreen Ivesco Tbk untuk menari pendanaan bagi AJB Bumiputera melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dulu atau Rights Issue.
Dengan demikian, ketiga anak usaha dari perusahaan holding yang AJB Bumiputera akan dikembalikan fungsinya.
Baca: Hina Buya Syafii Maarif dan Institusi Polri, Bareskrim Kembali Tangkap Terduga Pelaku Hate Speech
Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar
“Anak usaha itu dikembalikan semua, di-unwind, kita hidupak kembali AJB,” kata Wimboh.
Wimboh menerangkan, proses unwind tersebut saat ini sudah hampir selesai. Ia juga menyebut AJB Bumiputera tengah disiapkan untuk bisa menjual produknya kembali.
“Bisnisnya kita jalankan lagi, akan jualan produk lagi,” kata dia.
Karena itu, Wimboh jua meminta agar semua pemegang polis di AJB Bumiputera teta[ tenang, karena dari segi bisnis dan pendanaan masih berjalan normal.
“Bersama pengelola statuter, OJK memastikan melindungi pemegang polis dan industri asuransi,” pungkasnya.