Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menetapkan harga batu bara dalam negeri atau domestic market obligasi (DMO) khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 70 dolar AS per ton.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan harga tersebut ditetapkan karena dinilai yang paling pantas untuk harga jual batu bara.
"Berdasarkan harga kepantasan saja," ungkap Bambang saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Bambang menegaskan penetapan harga tersebut tidak ada pengaruh dengan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bahkan kalau mengikuti permintaan PLN harga dmo akan jauh lebih murah karena permintaannya 60 dolar AS per metrik ton.
"Usulannya PLN lebih rendah dong. Kita kan mengimbangkan kewajaran seberapa," ujar Bambang.
Baca: Kronologi Lengkap Artis Cynthia Ramlan Hampir Terlindas Mobil Saat Syuting Sinetron Stripping
Baca: Permintaan Khusus Aminah Cendrakasih ke Rano Karno Soal Sosok Si Doel
Besaran harga jual batubara untuk PLTU sebesar 70 dolar Amerika per ton itu ditetapkan untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton.
Harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 untuk mendukung kebijakan tidak adanya kenaikan tarif hingga tahun 2019 sehingga kondisi keuangan PLN selalu penyedia kayan listrik tetap stabil.