Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan rencana pencabutan harga batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tidak akan merugikan PT PLN.
Selain itu, Luhut juga menyebutkan tarif listrik juga dipastikan tidak akan naik dengan adanya perubahan aturan DMO.
"Tidak ada, kami sudah hitung, tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Kita sudah hitung, tidak akan membuat listrik naik. Tidak ada urusannya," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Menurutnya, keuangan PLN akan terselamatkan dengan rencana tersebut.
Sehingga ia mengimbau kepada perusahaan batu bara agar tidak ragu memasok batu bara ke PLN.
"Tentu akan memperkuat keuangan PLN malah. Ini saya tegasin ya, jangan ada yang ragu untuk ngirim ke PLN ya. Kirim aja, gak ada masalah. Kita pasti kasih kan waktu dan saya pastikan tidak ada yang dirugikan," tegas Luhut.
Baca: BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan Fisioterapi Pasien JKN-KIS, Ketentuannya Seperti Ini
Peraturan baru DMO tersebut rencananya akan diterapkan tahun depan karena pemerintah harus melakukan sejumlah kajian dan sosialisasi terlebih dulu.
Adapun kebijakan DMO yang saat ini ditetapkan 70 dolar per metrik ton rencananya akan digantikan dengan menerapkan iuran dana ekspor batu bara, namun rencana tersebut masih dalam kajian.
"Iuran belum. Kalau pungutan, kan kita liat lagi nih. Kita gak tau tahun depan berapa. Nah, ini kita cari liat formulanya," kata Luhut.